x

1 Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus Penembakan Letda Jihad, Dijerat Pasal Kelalaian

2 minutes reading
Wednesday, 28 Oct 2026 08:02 0 102 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Seorang prajurit Kopassus Letda AG, resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga mengakibatkan tewasnya Letda Jihad Ahmad al-Rasyidakibat lalai menggunakan senjata, rekan sejawatnya. Pihak Polisi Militer yang melakukan penyelidikan menetapkan keputusan tersebut setelah tersangka terbukti lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto menyampaikan AG telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta. Sejumlah barang bukti mulai dari pistol, peluru hingga CCTV sudah diamankan.

“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra dilansir Antara, Rabu (28/10/2026).

Indra menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan Letda GA lalai dalam menggunakan senjata. Tersangka, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.

Grup 2 Kopassus juga telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut,” ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Dia menjamin proses terhadap GA akan dilakukan secara transparan.

“Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Peristiwa Letda Jihad tertembak terjadi di Gudang Senjata Pal di Grup 2 Solo pada Sabtu siang (24/10/2026) pukul 11.30 WIB. Indra mengatakan korban meninggal dunia karena pistol meledak. (Rz/dtc)

LAINNYA
x