x

2 Linting Ganja di Dalam Rumahnya, Antar Yazid Alfarizi ke Penjara

2 minutes reading
Monday, 12 Oct 2020 13:57 0 156 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Bukannya berupaya untuk menjadi generasi baik harapan keluarga, di masa mudanya Yazid Alfarizi, malah bertikah menyalah.

Tingkah pemuda 19 tahun ini menjadi-jadi ketika dia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tapi dia tidak sadar, tetangga tempat dia bermukim di Perumahan Griya Mora, Dusun 13, Desa Limau Manis, ada seorang personel polisi dari salah satu Polsek di jajaran Polres Batubara.

Minggu sore, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB pun menjadi hari sial baginya. Ketika kedua orangtuanya sedang pergi dan dia seorang diri di rumah, momen itu pun dimanfaatkannya untuk meracik (melinting) ganja kering dibalut kertas tik-tak dengan rokok.

Tak lama, datang datang empat remaja perempuan, yang merupakan adik kelasnya sewaktu Sekolah Menengah Atas (SMA). Di saat itulah, polisi yang merupakan tetangga Yazid datang dan mengamankannya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, si polisi lantas menghubungi personel Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa, datang mengamankan Yazid. Keempat remaja perempuan yang merupakan adik kelasnya, juga turut dibawa polisi.

Sesampainya di Mapolsek Tanjungmorawa, para orangtua keempat remaja perempuan itu disuruh datang dan menandatangani surat menjadi saksi. Keempatnya lalu dipulangkan.

“Satu orang tersangkanya, empat anak perempuan yang bersama tersangka tidak memakai ganja, jadi tidak kita proses. Hanya sebagai saksi,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Bersama tersangka, sebut Sawangin, turut disita barang bukti dua linting ganja yang dibalut dengan rokok Gudang Baru.

“Tersangka sudah kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang untuk proses hukumnya,” pungkas Sawangin.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x