x

2 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benur Menyerahkan Diri ke KPK

1 minutes reading
Thursday, 26 Nov 2020 10:06 0 121 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah beberapa jam sempat dinyatakan buron, 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).

“Siang ini sekitar pukul 12.00 WIB kedua tersangka secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Bicaraindonesia.net

Seperti diketahui, Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara Amiril adalah pihak swasta.

Bersama 5 tersangka lainnnya termasuk
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril dan Andreu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pasca penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Ali juga mengatakan setelah Amiril dan Andreu menjalani pemeriksaan, penyidik KPK akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap keduanya. “Menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada 25 November 2020 dinihari kemarin,” ucap Ali.

Editor : Chairul/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x