x

25 Ha Lahan Transmigran di Tapsel ‘Dicaplok’ Oknum Anggota DPRD, Malah Dimenangkan MA

3 minutes reading
Tuesday, 3 Aug 2021 11:40 0 159 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Sejumlah transmigran dari Desa Rianiate I, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utata. Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib, atas dugaan pencaplokan lahan milik mereka.

Kepada Ombudsman mereka menjelaskan, lahan seluas 25 hektar yang diserahkan negara kepada transmigran, kini diklai Imam Gozali Harahap, seorang oknum anggota DPRD Padangsidempuan dari PKPI.

Akibatnya, saat ini warga terus diusik ketentramannya. Selain tanaman diatas lahan itu dirusak, ada juha warga yang dilaporkan dengan tuduhan pencurian saat mengambil hasil dari lahannya sendiri.

Arfan Anwar Siregar, salah seorang warga yang turut hadir melapor ke Ombudsman mengungkapkan, kondisi mereka kini kian terancam setelah Gozali mengklaim telah memenangkan lahan mereka atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 116 K/TUN/2011.

Warga pun merasa keputusan MA itu tidak adil. Sebab, lahan yang mereka tempati adalah lahan yang diserahkan negara pada mereka peserta transmigrasi. Ada 25 hektar lahan transmigrasi yang dikelola.25 orang Kepala Keluarga (KK).

“Kami ini bukan penggarap. Lahan ini diserahkan negara kepada kami dengan sertifikat hak milik,” kata Arfan.

Dikatakan Arfan, Gozali pada awalnya  mengaku membeli lahan itu dari seorang kepala desa. Ia kemudian menggugat sertifikat hak milik warga atas 25 hektar lahan di desa tersebut ke Pengadilan Negeri. Di tingkat pertama, dan kedua gugatan Gozali ditolak. Bahkan di PTUN pun gugatan itu pun kembali ditolak.

Atas keresahan warga tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan bahwa yang membuat warga risau adalah pasca adanya putusan MA tersebut, BPN menyurati warga meminta warga mengembalikan sertifikat hak miliknya kepada BPN.

Dalam UU Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun  2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1997 diatur bahwa lahan peserta transmigrasi adalah bersertifikat hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan.

“Karenanya kita akan memproses laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait sebab ini menyangkut keadilan masyarakat,” kata Abyadi.

Tampak kedatangan warga Rianite I ini ke Ombudsman didampingi oleh Kepala Bidang Ketransmigrasian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Malentina dan Kasi Fasilitasi Penyiapan Lahan Penyelesaian Permasalahan, Siswo Purnomo.

Siswo mengatakan bahwa warga Desa Rianite I ini merupakan peserta program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada tahun 1996. Secara keseluruhan ada sekitar 4000 hektar lahan transmigrasi di kawasan tersebut.

“Lahan transmigrasi ini berstatus hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan,” kata Siswo.

Dia juga menilai putusan MA ini aneh. Mereka juga baru mengetahui adanya putusan MA atas lahan program transmigrasi ini. “Baru ini pertama kali di Indonesia kepemilikan lahan transmigrasi dibatalkan oleh Mahamah Agung,” sebutnya.

Namun, lanjutnya, jika seandainya MA  membatalkan kepemilikan lahan tersebut, berarti kepemilikannya dikembalikan kepada negara. “Bukan kepada orang lain,” tegas Siswo.

Editor : Chairul/rilis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x