x

3 Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Sejak 2025 dan File Dihapus Oktober 2026

2 minutes reading
Tuesday, 3 Nov 2026 21:15 0 94 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan bahwa dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access dalam kurun 2025-2026 terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto.

“Ada dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026,” ungkap Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Komjen Asep mulanya menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” ujarnya.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Hal itu, baik penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” paparnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah upaya penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” ungkapnya.

3 Tersangka Ditahan di Rutan Mabes

Seperti diketahui, dalam kasus yang menggegerkan tanah air ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 jenderal aktif menjadi tersangka. Diantaranya mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden(KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim juga langsung melakukan langkah cepat dengan menahan ketiganya.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Namun Asep mengaku pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan belum memaparkan secara gamblang peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah orang, termasuk Presiden Prabowo Subianto. (Ty/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!