x

3 Pengedar Jaringan Nasional Pil Ekstasi Diatangkap di Surabaya

1 minutes reading
Thursday, 15 May 2025 10:41 0 84 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga orang pengedar pil ekstasi jaringan nasional ditangkap Dirresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya ditangkap di wilayah Makassar dan Surabaya.

Penangkapan itu dibenarkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Adapun tiga orang yang ditangkap berinisial AP, AN, dan AD.

“Kronologi kejadian berawal dari info masyarakat bahwa AP menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Penyidik kemudian menangkap AP dengan barang bukti 15 paket kecil sabu. Kepada penyidik, AP mengatakan mengambil sabu tersebut dari Parepare atas perintah AN.

“Kemuduan tim mengamankan AN. Dari keterangan AN kemudian tim menemukan petunjuk bahwa AN adalah kuda (kurir) di wilayah Surabaya,” terang dia.

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Eka Fathurrahman mengatakan penyidik lalu pergi ke Surabaya untuk melakukan pengembangan. Saat itulah penyidik mendapatkan narkotika pil ekstasi jenis mephedrone di sebuah hotel yang ditempel oleh AD.

“Tim kemudian lakukan penggeledahan di rumah kontrakan AD dan menemukan dua paket sedang narkotika jenis pil mephedrone,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu barang bukti yang berhasil disita penyidik di antaranya 15 paket kecil sabu, empat paket besar berisi 5.000 pil ekstasi, satu paket berisi 62 butir ekstasi, satu paket berisi 42 butir ekstasi, dan empat ponsel.

Adapun ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LAINNYA
x