x

4 Sekawan Pengedar Narkotika di Kampung Baru Diringkus Polisi

3 minutes reading
Sunday, 12 Nov 2023 17:42 0 281 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : 4 orang kawanan pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dalam penggerebekan di kawasan Jalan Kampung Baru, Gang Cimpedak, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, dalam penggerebekan yang berlangsung Rabu 8 November 2023 lalu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba beserta jutaan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Adapun ke 4 tersangka yang berhasil disikat dari lokasi penggerebekan berinisial SS alias Izal (33) warga Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, AR alias Abdul, (26), warga Jalan Kampung Baru, Gang Cimpedak, FR alias Ketua Feri (42), Jalan Kampung Baru, Gang Cimpedak, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara dan WP alias Wahyu, (24) warga Dusun Sidomulyo, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kab Labuhanbatu Utara,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Ahad (12/11/2023).

Kata Parlando, penangkapan para tersangka berawal dari pengaduan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu dilingkungan tersebut.

Seluruh barang bukti yang disita polisi dari 4 tersangka/foto : ist

Plh Kasatresnarkoba Iptu Elimawan Sitorus bersama Kanit l, Kanit ll Ipda Sarwedi serta puluhan personel yang tak mau menyia-nyiakan informasi, sekitar pukul 10.10 WUB, terjun ke lokasi melakukan melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan target berada dilokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus 2 orang tersangka, yaitu SS alias Izal dan AR alias Abdul yang saat itu sedang berada di dalam Pondok Kaca, dan saat digeledah petugas ditemukan senumlah barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1.75 gram, uang penjualan Rp1.544.000, 2 unit HT warna hijau loreng, 3 sekop dari sedotan, kalkulator, 3 unit timbangan, buku notes, uang dalam dompet hitam Rp300.000, uang dalam tas hitam Rp315.000, 2 unit Handphone Android merek Oppo dan Samsung,” papar Parlando.

“Ketika diinterogasi, kepada petugas para tersangka mengakui narkoba jenis sabu itu milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial FR,” bebernya.

Kemudian, setelah mendapatkan info berharga, tim langsung bergerak dengan mengrebek kediaman FR yang tak jauh dari pondok kaca. Dan menemukan FR alias Ketua Feri di belakang rumahnya bersama WP alias Wahyu. Lalu petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Dari sekitar rumah petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai dari FR Rp2.004.000, kaca pirex, bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 4 bungkus plastik tembus pandang berisi plastik besar dan plastik klip kecil, 2 unit HP android merek Oppo warna hitam dan putih, serta uang tunai dari WP alias Wahyu Rp2.980.000,” urainya

Usai melakukan penggeledahan para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

“Para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” tutur Parlando.

Teks Foto: 4 tersangka dan sejumlah barang bukti usai diperiksa penyidik diruang Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x