x

48 Pelaku Kejahatan Disikat Polres Labubanbatu dalam Tempo 20 Hari

1 minutes reading
Thursday, 21 Jan 2021 13:57 0 136 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sedikitnya 48 orang pelaku tindak kejahatan, disikat Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Labuhanbatu yang selama ini meresahkan kawasan Labuhanbatu Raya meliputi Labuhanbatu, Labura dan Labusel.

Bahkan seluruh pelaku kejahatan itu, ditangkap dalam kurun waktu 20 hari.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, <span;>saat melakukan konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (21/1/2021).

Didampingi Wakapolres H.Mhd Taufik, Kasatreskrim AKP Parikhesit, Deni menjelaskan, dari 48 orang yang ditangkap tersebut terdiri dari 31 perkara dengan rincian, curas 4 kasus dengan 6 tersangka, curat 14 kasus dengan 23 tersangka, curanmor 4 kasus dengan 8 tersangka, dan perjudian 9 kasus dengan 11 tersangka. Sedangkan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Akibat tindakan para tersangka korban mengalami kerugian ratusan juta yang ditotalkan mencapai Rp584 jutaan,” ungkap Mantan Kapolres Nias itu

Selanjutnya, dari seluruh tersangka, ada juga yang terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawan pada saat akan dilakukan penangkapan

“Ada beberapa Pelaku yang dihadiahi timah panas akibat melawan petugas saat akan ditangkap dan bagi yang melawan, pasti kita berikan tindakan tegas dan terukur, serta ada juga pelaku yang saat ini masih dirumah sakit sedang pengangkatan peluru,” sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 365, 363, dan 303 KUHPidana

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x