x

5 Orang Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi Anak di Tempat Karaoke Jakbar

1 minutes reading
Friday, 15 May 2026 18:59 0 80 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Praktik prostitusi ini berlangsung di sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Iya lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, Jumat (15/5/2026).

Lima tersangka tersebut terdiri atas direktur tempat karaoke berinisial EW, kasir SY, serta tiga orang lain yang diduga berperan sebagai muncikari, yakni RM, RH, dan NN.

“Inisial EW merupakan direktur, SY kasir, RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina,” katanya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Penindakan dipimpin oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Wisnu saat, Selasa (12/5), dikutip dari detikcom.

Wisnu mengatakan, dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan belasan wanita, dua di antaranya masih berusia anak.

“Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16),” imbuhnya. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!