x

6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang

2 minutes reading
Thursday, 30 Jan 2025 21:00 0 625 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta: Sebanyak enam pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diberhentikan dan dua pegawai lainnya dikenakan sanksi berat. Pemberhentian itu dilakukan setelah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.

“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dilansir dari detikNews.

Nusron mengatakan dalam penerbitan sertifikat terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.

Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan. Sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.

“Kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.

Adapun pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi yakni sebagi berikut:

JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS – Ketua Panitia A
YS – Ketua Panitia A
NS – Panitia A
LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

LAINNYA
x