x

688 Perusahaan di Indonesia Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti

1 minutes reading
Thursday, 20 Apr 2023 06:56 0 158 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menindaklanjuti persoalan klasik yang kerap terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko THR (Tunjangan Hari Raya) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi oleh perusahaan.

Apalagi pembayaran THR menjadi sebuah kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Dilansir Okezone, sejak dibuka pada 28 Maret lalu, hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 Konsultasi dan Aduan para pekerja terkait permasalahannya dengan perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi merinci, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Sedangkan untuk sebaran wilayahnya, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Provinsi Sumatera Utara 24 aduan, Sumatera Barat 18 aduan, Riau 17 aduan, Jambi 11 aduan, Sumatera Selatan 24 aduan, Bengkulu 1 aduan, Lampung 5 aduan, Kepulauan Bangka Belitung 5 aduan, Kepulauan Riau 17 aduan, DKI Jakarta 455 aduan, Jawa Barat 322 aduan, Jawa Tengah 147 aduan, DIY 43 aduan, Jawa Timur 84 aduan, dan Banten 120 aduan.

Editor : Teuku/*

LAINNYA
x