x

Anak yang Diduga Penggal Kepala Ayahnya Tewas Gantung Diri di Tahanan

2 minutes reading
Monday, 12 Apr 2021 06:46 0 160 admin

(Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental).

BICARAINDONESIA-Lampung Tengah : Kabar menggegerkan datang dari Lampung Tengah, Tersangka berinisial K,  Anak yang diduga memenggal kepala ayah kandung di Lampung Tengah, dikabarkan tewas di sel tahanan Polsek Kali Rejo. Pria 31 tahun itu mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri pada Senin dinihari (12/4/2021).

“Benar, tersangka Kukuh meninggal dunia di dalam sel. Ditemukan meninggal dunia dini hari tadi sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Kapolsek Kali Rejo, Iptu Edy saat dikonfirmasi.

Edy mengatakan, Kukuh diduga gantung diri di pintu sel tahanan. Sayangnya, tak ada saksi yang melihat K melakukan aksi nekad itu.

“Gantung diri di lorong,” kata Edy.

“Tahanan kami ada 12 totalnya. Tidak ada yang melihat karena di lorong gantung diri, jadi dia itu tidak digabungkan ke sama tahanan lain. Itulah tidak ada yang melihat,” sambungnya.

K ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayahnya, Selamet. Aksi yang menggegerkan warga itu terjadi pada 22 Maret 2021.

K diduga memenggal ayahnya dan membawa kepala ayahnya keliling kampung. Kepala yang sudah terpotong itu dibawa keliling untuk ditunjukkan kepada kakak kandungnya di kampung tersebut.

Usai ditangkap, K dibawa ke RS Jiwa Kurungan Nyawa. Di RS Jiwa itu K diobservasi untuk memastikan terkait laporan gangguan jiwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, K dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan perkara dan menjadikan hasil pemeriksaan itu sebagai salah satu bukti di pengadilan.

“Hasil visum dan pemeriksaan disimpulkan gangguan kejiwaan,” kata Kapolsek Kalirejo, Iptu Edy, Selasa, 6 April 2021 lalu.

“Kesimpulan ini menjadi bukti kami. Nanti yang memutuskan adalah mejelis hakim, yang jelas bukti-bukti visum ini juga akan menjadi bukti kami di persidangan,” pungkas Edy.

Sumber : detik dot com

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x