x

Banting Balita dari Atas Motor, Seorang Guru SD di Tangerang Jadi Tersangka

1 minutes reading
Saturday, 1 Feb 2025 01:30 0 794 Iki

BICARAINDONESIA-Tangerang : Polres Metro Tangerang Kota menetapkan guru SD inisial IA (25), yang viral membanting balita di Tangerang, sebagai tersangka. IA terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya.

“Benar, pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (31/1/2025).

Zain mengatakan, yang bersangkutan sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus tersebut kini ditangani oleh unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya ditangani unit PPA,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zain menambahkan bahwa pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ancaman penjara 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah rekaman video beredar memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan seorang pengendara bermotor terhadap balita di Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku tersebut membanting balita itu dari atas motor.

Unggahan itu menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Kota Tangerang. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Editor: Rizki Audina/*

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!