BICARAINDONESIA-Pinrang: Setelah menunggu berbulan-bulan, wanita berinisial AA, yang menjadi korban KDRT suaminya berinisial Briptu AZ, seorang oknum polisi asal Polres Pare-pare yang kini dimutasi ke Toraja Utara akhirnya menemui titik terang.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan dalam waktu dekat akan menggelar sidang KKEP banding yang diajukan Briptu AZ, yang akan menentukan nasib oknum polisi itu setelah di sidang sebelumnya sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabar tersebut disampaikan Wival Agustri, SH, MH Kuasa hukum dari AA (korban KDRT) dan sekaligus kuasa hukum dari RG, ibu AA sekaligus mertua Briptu AZ yang turut menjadi korban penganiayaan oknum aparat tersebut.
“Setelah menanti berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan sidang KKEP banding, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang KKEP Banding Nriptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 di Polda Sulsel dan telah dibentuk pejabat komisi banding,” ungkap Wival kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (5/5/2025).
Dijelaskannya bahwa memang terjadi penundaan pelaksanaan sidang KKEP Banding dikarenakan perkara penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya pada waktu itu masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang.
“Dan saat ini telah mendapat kepastian hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, Briptu AZ divonis 1 tahun 4 bulan pidana penjara, sedangkan kasus KDRT yang briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara,” bebernya.
Menimpali hal itu tim kuasa hukum AA lainnya, Ananda Eka Saputra, SH, MH meyakini bahwa pejabat komisi banding akan menolak permohonan banding Briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama yang mana briptu AZ dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Negara republik Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2024.
“Kenapa kami yakin, karena Briptu AZ ini sudah 4 kali melakukan tindak pidana dan satu kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yang telah diputus pada tanggal 18 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” sebutnya.
Karena itu, lanjut Eka, jika permohonan banding Briptu AZ ini dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka pihaknya secara tegas akan mempertanyakan integritas Polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri yang telah mencoreng instansi Kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. Serta sangat tidak layak untuk di pertahankan pada instansi Polri.
“Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat,” timpal Wival. (Rz)