BICARAINDONESIA-Medan : Para pelajar Al-Washliyah di Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, tidak dapat belajar secara efektif di hari pertama sekolah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyegel bangunannya.
“Ya, (gedung sekolah Al-Washliyah disegel Pemkab Deliserdang),” kata Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, dikutip Rabu (15/7/2025).
Gedung tersebut memang milik Pemkab Deli Serdang, tetapi berdiri di tanah milik Al-Washliyah. Persoalan konflik gedung dan lahan ini mulai terjadi pada pemerintahan Asri Ludin Tambunan sebagai Bupati, karena pada pemerintahan sebelumnya menyerahkan gedung ini untuk dipakai Al-Washliyah.
Dedi menyebut, gedung sekolah itu disegel Pemkab Deliserdang, sejak Minggu (6/7/2025) lalu. Petugas Satpol PP diturunkan Pemkab Deliserdang untuk melakukan penyegelan.
“Kemarin hari Minggu, beberapa Satpol PP dan Kadis Pendidikan (Deliserdang) serta aparat datang ke komplek gedung sekolah. Kemudian, mereka meminta kepada pihak Al-Washliyah untuk mengosongkan gedung dalam waktu dua hari, karena akan digunakan oleh SMP Negeri 2 Galang,” imbuh Dedi.
Lebih lanjut, kata Dedi, dasar pihak Pemkab adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang gedung pemerintah dipinjam pakai pihak swasta.
“Saya tadi malam sudah memanggil Ketua Al-Washliyah Deliserdang, kemudian Lembaga Aset, Majelis Pendidikan, dan organisasi bahagian Al-Washilayah mendiskusikan apa yang akan dilakukan,” tutur Dedi.
Anggota DPD RI ini menyebut, pihaknya menyayangkan sikap yang diambil Pemkab Deli Serdang. Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Al-Washliyah dan Pemkab Deli Serdang soal gedung yang menjadi polemik itu akan dihibahkan.
“Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan. sudah menyampaikan bahwa selanjutnya Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan menghibahkan gedung tersebut untuk Al-Washilyah untuk keperluan pendidikan,” sebut Dedi.
“Menurut kami pihak Pemkab Deliserdang tidak serius menyelesaikan proses hibah ini,” jelasnya.
Editor: Rizki Audina/*