x

Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25% per 1 Agustus

1 minutes reading
Friday, 1 Aug 2025 08:13 0 5057 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Keuangan menetapkan pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga pembelian. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/8/2025).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai,” tulis Pasal 3 huruf h aturan tersebut, dikutip Jumat (1/8).

Ketentuan ini membuat bank atau entitas lain yang menyelenggarakan usaha bullion sebagai pemungut PPh 22. Mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pungutan pajak tersebut melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, kegiatan usaha bullion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, saat ini menjadi penyedia layanan bank emas atau bullion bank. Layanan ini dinilai berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara bertahap.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!