x

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Asal Thailand di Medan, 4 Orang Diamankan

2 minutes reading
Thursday, 14 Aug 2025 03:43 0 875 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat orang pelaku narkoba jaringan internasional asal Thailand. Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, cartridge vaping liquid Etomidate dan narkoba jenis happy water.

Empat orang pria yang ditangkap ini masing-masing berinisial RR (36), IS (46), FM (42), dan FA (35). Keempatnya lalu langsung digelandang ke Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan.

Keempat orang pelaku narkoba ini memiliki peran yang berbeda. RR diketahui berperan sebagai pemilik barang, IS yang berperan sebagai pengedar. Kemudian, FM yang bertindak sebagai kurir, sedangkan FA merupakan orang yang turut diamankan pada saat penggerebekan dan berada di lokasi. Kini,  peran FA masih dilakukan pendalaman.

“Tersangka RR memperoleh barang narkoba ini dari DPO X yang masih kita kejar sekarang dan tersangka RR juga dikendalikan oleh DPO Y yang posisinya saat ini berada di Thailand,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak, Rabu (13/8/2025).

Calvin mengatakan, terbongkarnya peredaran narkoba jaringan internasional asal Thailand ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di kawasan jalan Sekolah, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Polisi kemudian membentuk tim dan diteruskan dengan melakukan penggerebekan rumah tersebut.

Dari tangan RR petugas mendapatkan barang bukti 20 butir ekstasi dan empat buah cartridge vaping liquid. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menangkap barang bukti sabu, ekstasi, cartridge vaping liquid Etomidate dan narkoba jenis happy water.

“Barang bukti yang kita temukan ada sabu sabanyak 26 kilogram, 39.000 lebih butir ekstasi, 150 buah cartridge vaping liquid Etomidate dan 34 saset narkoba jenis happy water,” beber Jean Calvin.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus dengan memburu pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditangkap terlibat jaringan narkoba dikenakan pasal tentang narkotik dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. Sementara, satu pelaku lainnya yang turut diamankan saat penggerebekan, nantinya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!