x

Perusahaan Istri Menperin Agus Gumiwang Terjerat Utang Rp74,4 Miliar, Digugat PKPU

2 minutes reading
Wednesday, 3 Sep 2025 21:18 0 4938 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Jakarta: Perusahaan Loemongga HS, istri dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bernama PT Asiana Senopati, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan perkara tersebut telah didaftarkan pada 12 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

“Diketahui Loemongga HS juga menjabat sebagai direktur utama,” ujar kuasa hukum penggugat Muhammad Marzuki, Ruben Jeffry M Siregar, Jumat, 15 Agustus 2025.

Dijelaskan Ruben, permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran sejumlah Rp 74.460.000.000 kepada Muhammad Marzuki.

Ruben menyebut, sengketa bermula karena pembayaran jual beli tanah milik Muhammad Marzuki. Lokasinya berada di Senopati Dalam, Jakarta Selatan ke PT Asiana Senopati yang disebut tidak terlaksana dengan baik.

Selain itu, kata Ruben, Muhammad Marzuki telah membayar beberapa unit apartemen dari Loemongga, melalui salah satu perusahaannya, yang rencananya akan dibangun di sebidang tanah di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Namun ternyata, kata Ruben, sebidang tanah tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan Muhammad Marzuki.

Dikatakan Ruben, permasalahan ini sebelumnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada putusan perdamaian No. 880/PN Jaksel.

Berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp 76.960.000.000. Namun, PT Asiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 2.500.000.000.

“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Perlu kami sampaikan juga bahwa kewaiban tersebut telah jatuh tempo sejak Juni 2024,” terangnya.

“Oleh karenanya persyaratan untuk diajukannya PKPU telah terpenuhi dan kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempertimbangkan permohonan kami dengan baik,” imbuh Ruben.

Saat ini, pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu tanggal sidang perdana permohonan PKPU.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu malam (3/9/2025), hingga berita ini dirilis, tak kunjung menjawab. (Ty/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!