BICARAINDONESIA-Jakarta : Tuntutan rakyat yang belakangan ini menggema di media sosial akhirnya mendapat respon dari DPR.
DPR RI mengumumkan enam keputusan dalam menjawab tuntutan rakyat tersebut.
Kesepakatan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam. Dalam kesepakatan dibahas mengenai perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.
DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Poin ketiga yang disampaikan adalah DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi, biaya langganan daya listrik dan jasa telepon. Kemudian biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Kemudian, anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya, tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Pimpinan DPR RI juga disebutkan akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR yang dimaksud.
Lalu pada poin terakhir, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Adapun kini rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) anggota DPR RI sebagai berikut:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
Uang Sidang/Paket Rp 2 juta
Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp 16,7 juta.
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta
Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57,4 juta.
Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp 74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay (THP) sebesar Rp 65,59 juta.