x

Hotman Buktikan Nadiem Tak Korupsi, Begini Respons Istana Hingga Jaksa

2 minutes reading
Sunday, 7 Sep 2025 08:59 0 1415 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hotman Paris bersuara soal penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbud Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud. Hotman bahkan bawa-bawa Presiden Prabowo Subianto saat mengkritisi status hukum Nadiem tersebut.

Hotman mengatakan akan membuktikan bahwa kliennya, Nadiem, tidak terlibat korupsi. Dia memohon ke Prabowo agar memanggil Kejagung dan membawa gelar perkara kasus ini ke Istana.

Istana kemudian menjawab permohonan Hotman terebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum Nadiem, yang menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Hasan mengungkap bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna tak banyak berkomentar mengenai permintaan Hotman itu. Dia hanya mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan.

“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ucap Anang, Sabtu (6/9).

Penyidik, kata Anang, akan mendalami semua pihak yang terlibat dalam perkara itu. Secara bersamaan kebenaran juga akan terungkap.

Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka oleh Kejagung dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6), yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kemudian pada Kamis (4/9), merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Kelima orang tersangka itu yakni:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);

5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

LAINNYA
x
error: Content is protected !!