BICARAINDONESIA-Jakarta : Seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, hingga staf sekolah tingkat provinsi diinstruksikan untuk memberikan donasi bencana banjir Bali. Instruksi itu menjadi sorotan lantaran besaran nominal donasi tersebut telah ditentukan.
Jumlahnya dipatok, untuk staf golongan I sebesar Rp 100 ribu hingga kepala sekolah (kepsek) Rp 1,25 juta.
Namun, informasi yang diperoleh, instruksi donasi tidak dituangkan secara tertulis melalui surat keputusan (SK), surat edaran, maupun imbauan. Hanya secara lisan.
Instruksi itu dibenarkan Kepala SMAN 4 Denpasar, I Made Sudana. Sudana mengatakan jika instruksi itu berdasarkan hasil rapat bersama Ketua MKKS di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali. Dia juga membenarkan penentuan besaran nominal donasi tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat.
“Oh nggih benar, itu hasil rapat di dinas kemarin. Rapat dihadiri oleh Ketua MKKS,” ujar Sudana dikutip dari detikBali, Jumat (19/9/2025).
Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan jika donasi tersebut adalah dana gotong royong dan sukarela. Dia mencontohkan ketika instansi lain juga memberikan dana bantuan dengan besaran yang berbeda-beda.
“Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari dan itu sukarela,” kata Koster saat ditemui di Pasar Kumbasari, Denpasar.
Penentuan nominal donasi itu, menurut Koster hal yang wajar. Sebab, pendapatan masing-masing pegawai berbeda sesuai golongannya. Namun, dia menegaskan donasi itu tidak wajib, tapi sesuai kemampuan. Jika tidak menyetor sesuai nominal yang ditetapkan pun tidak masalah.
“Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya Rp 50 juta kasih, kan ada kerelaan aja. Kalau nggak segitu juga tidak apa-apa. Nggak juga nggak masalah,” ungkap Koster.
Dia menegaskan hal ini tidak perlu dijadikan masalah karena ini merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan.
“Nggak perlu SK, ngapain ribet. Itu OJK dan BPD kasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan, iya semua juga gotong royong,” tutur dia.
Koster juga menyampaikan alasan tidak menggunakan dana penanggulangan bencana dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
“Peruntukannya untuk budaya dan lingkungan. Sudah ada peruntukannya sendiri untuk desa adat,” tandasnya.
Dari informasi yang fihimpun tim redaksi, nominal donasi yang ditetapkan berbeda-beda, tergantung jabatan dan golongan. Berikut rinciannya:
Kepala Sekolah. : Rp 1,25 juta
Guru Ahli Utama. : Rp 1,25 juta
Jafung Muda. : Rp 1,1 juta
Guru Ahli Madya. : Rp 1 juta
Guru Ahli Muda. : Rp 500 ribu
Guru Ahli Pertama. : Rp 300 ribu
Staf Golongan I. : Rp 100 ribu
Staf Golongan II. : Rp 200 ribu
Staf Golongan III. : Rp 300 ribu
PPPK. : Rp 150 ribu.