BICARAINDONESIA-Medan : Disc Jockey (DJ) Parlin Sembiring (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang membuat pengemudi becak tewas. Parlin menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, hingga tewas.
“Tersangka yang bersangkutan (Parlin),” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Kamis (23/10/2025).
Made mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV. Setelah dilakukan gelar perkara, DJ Parlin ditetapkan menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dari hasil olah TKP, gelar, keterangan saksi-saksi yang ada di kendaraan, saksi yang melihat, rekaman CCTV,” ungkapnya.
Saat ini, Parlin masih menjalani pemeriksaan usai ditetapkan menjadi tersangka.
“Terkait ditahan atau tida kita lihat perkembangan kasusnya, masih diperiksa lanjutan sebagai tersangka, kalau kemarin (pemeriksaan) di RS masih tahap lidik. Ini masih diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, Parlin Sembiring kabur usai menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 05.10 WIB. Adapun korban, yakni Fauji (60).
Sebelum kecelakaan, Parlin mengaku mengonsumsi minuman alkohol.