BICARAINDONESIA-Jakarta : Pedagang barang bekas (thrifting) mengaku tidak keberatan jika harus membayar pajak. Hal ini disampaikan salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).
Legalitas ini, menurut Rifai dapat menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.
Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,”ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sejak puluhan tahun lalu usaha thrifting ini telah berlangsung dan diwariskan secara turun-temurun. Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.
Di sisi lain, membayar pajak jauh lebih murah daripada membayar oknum. Pedagang harus membayar hingga Rp 550 juta per kontainer ke oknum agar barang bekas itu lolos masuk ke Indonesia.
“Lebih murah bayar pajak, itu sudah pasti. Karena pajak tinggal berapa persen? Misalkan 10% dari nilai. Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu. Makanya yang masuk ke Indonesia kurang lebih ada 100 kontainer per bulan yang ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rifai mengatakan bahwa jika tidak bisa dilegalkan, pemerintah diminta untuk membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi impor produk thrifting.
“Yang artinya impornya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya dengan barang larangan terbatas,” katanya.
Respons DPR
Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menilai pemerintah perlu mempunyai pemahaman yang komprehensif untuk merealisasikan rencana tersebut. Adian juga membeberkan data-data tren thrifting masih digemari. Berdasarkan data riset global, sebanyak 67% generasi millennial dan gen Z menyukai thrifting
“Survei itu menjelaskan kenapa millennial dan gen Z menyukai thrifting. Karena harga murah? Bukan. Karena modelnya bagus? Bisa. Lalu, apa yang paling dominan penyebabnya? Terkait dengan lingkungan hidup,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Di sisi lain tidak hanya Indonesia saja yang melakukan impor thrifting. Misalnya impor thrifting di Amerika Serikat (AS) senilai Rp 2,19 triliun.
“Belanda, import thrifting dari negara lain, Rp2,76 triliun. Rusia, import thrifting dari negara lain, Rp2,184 triliun. Ini datanya jelas. Jadi tidak cuma kita saja yang impor. jadi ada perdagangan dunia juga, yang saya tangkap. Belanda, impor Amerika, impor Rusia, impor Indonesia, impor lain sebagainya,” terangnya.
“Nah, kita harus pahami. Kita harus pahami ini, sehingga ketika kita sebagai regulator, pemerintah regulator, kita regulator, dengan pemahaman yang komprehensif, kita bisa mengambil kebutuhan yang lebih mewakili keadilan di masyarakat,” sambung Adian.