x

Divonis 4,5 Tahun Bui, Eks Dirut ASDP Minta Perlindungan Prabowo

2 minutes reading
Thursday, 20 Nov 2025 21:25 0 415 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai divonis bersalah. Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perlindungan tersebut, kata Ira, agar direksi BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil suatu keputusan besar.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa,” ujar Ira usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira mengatakan bahwa akuisisi PT JN merupakan keputusan yang strategis bukan hanya untuk ASDP, melainkan untuk Indonesia. Akuisisi itu, kata dia, menguatkan posisi ASDP terutama dalam melayani wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

“Kami perlu akuisisi di mana PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ungkap Ira.

Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR).

LAINNYA
x
error: Content is protected !!