Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim tampak digiring petugas untuk mengikuti persidangan/foto: IG BICARAINDONESIA-Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan, Senin (5/1/2026).
Hal tersebut dipicu setelah Jaksa Penurut Umum (JPU), melarang terdakwa memberikan keterangan kepada wartawan ketika meninggalkan ruang sidang, usai mengikuti persidangan beragenda pembacaan dakwaan.
Pantauan di lokasi, sempat terjadi aksi dorong-mendorong ketika Nadiem digiring keluar di tengah kerumunan awak media yang berusaha meminta keterangan.
Ketegangan terjadi setelah JPU secara tegas melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada wartawan. Petugas kejaksaan tampak membentuk barikade rapat, mempercepat langkah terdakwa menuju area aman.
Sikap protektif tersebut langsung menuai protes kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir. Dia menilai pelarangan berbicara kepada publik merupakan tindakan berlebihan dan berpotensi melanggar hak dasar terdakwa.
“Harusnya boleh ngomong, itu boleh ngomong itu, itu hak azasi dia, kacau ini, waduh, sudah main kasar ini,” teriaknya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud mengganggu proses persidangan, melainkan hanya ingin memberikan klarifikasi singkat kepada publik terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.
Kendati demikian, hingga Nadiem meninggalkan area pengadilan, tidak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya. Sementara itu, aparat keamanan berupaya menenangkan situasi dan meminta awak media untuk mundur guna mencegah kericuhan lebih lanjut. (Rz/*)