FE, oknum anggota polisi Polresta Deliserdang pelaku curanmor milik rekannya sendiri/foto: ist BICARAINDONESIA-Deliserdang: Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, dalam setiap tindak tanduknya, seorang oknum anggota polisi dituntut selalu berpegang teguh pada Tri Brata dan Catur Prasetya.
Tapi hal itu sepertinya hal itu tidak diamalkan oleh seorang oknum anggota Polresta Deliserdang berinisial FE ini. Karena mengabaikan hal itu pula, ia menjadi nekad melakukan aksi kriminal berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Yang paling memperihatinkan, sasarannya adalah sepeda motor milik rekannya sendiri sesama anggota Polri. Dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polresta Deliserdang pada hari Senin (5/1/2026) setelah ia terbukti mencuri motor jenis trail Honda CRF BK 5174 AKC.
Menurut informasi, peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) itu bermula ketika Korban Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di Barak Lajang Mapolresta Deliserdang untuk melaksanakan salat di masjid.

Sepeda motor trail Honda CRF milik korban yang dibawa kabur pelaku/foto: ist
Tapi, selesai menunaikan ibadah salat, korban melihat pelaku FE melintas di delan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang tadinya terparkir. Tidak mau berburuk sangka, korban memilih menunggu pelaku yang tak lain seninornya kembali.
Namun, hingga Jumat (2/1/2026), batang hidung pelaku tak juga terlihat di kantor. Merasa sudah menjadi korban curanmor, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deliserdang.
Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui perbuatanya dan telah menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T di daerah Tembung seharga Rp9.500.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria Lesmana didampingi Kasatreskrim Risqi Akbar membenarkan bahwa pelaku FE telah berhasil diamankan.
“FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deliserdang, dan kepadanya kita terapkan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deliserdang,” tegasnya, Jumat (9/1/2026). (Budi/Rz).