x

Tragis! Buntut Kemiskinan di Negeri Kaya, Ibu dan Anak di Kebumen Pilih Akhiri Hidup

2 minutes reading
Sunday, 11 Jan 2026 15:37 0 208 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Jawa Tengah: Kisah tragis sekaligus memilukan terjadi di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ketika seorang ibu berinisial AA (44) bersama anaknya (5), memilih mengakhiri hidup, pada Selasa (6/1).

Dalam peristiwa itu, putra sulungnya berinisial AAW (7) berhasil kabur setelah menolak saat diajak mengakhiri hidup oleh ibunya. AAW pun melaporkan kejadian itu ke pamannya.

Yang membuat miris, sang ibu memilih mengakhiri hidupnya dan anaknya diduga dipicu masalah ekonomi atau akibat faktor kemiskinan di Indonesia yang dikenal sebagai negeri kaya. Situasi itu semakin diperburuk karena si ibu mengalami depresi ditinggal suaminya selama dua tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya seorang ibu dan anaknya yang berusia 5 tahun tersebut.

“Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/1), dikutip dari Antara.

KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan investigasi kronologis kejadian serta memastikan kondisi anak korban yang selamat.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan awal.

Dalam kasus ini, anak pertamanya berinisial AAW (7) tidak menjadi korban dan menjadi saksi yang melaporkan peristiwa tragis tersebut.

“KemenPPPA akan memastikan bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan,” ujarĀ Arifah.

Sementara itu terkait dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian. Arifah mengatakan ayah korban dapat dikenakan Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta dan atau Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 tentang KDRT yang hukumannya dibahas dalam Pasal 49a dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau paling banyak Rp15 juta. (Rz/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!