x

KPK Ungkap Ada Jatah Rp 7 Miliar Per Bulan di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

3 minutes reading
Friday, 6 Feb 2026 09:23 0 56 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK mengungkap adanya jatah bulanan bagi oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam kasus suap importasi barang. Uang itu diberikan oleh pihak dari PT Blueray (BR) miliaran rupiah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa PT Blueray memberikan uang ke pihak Bea Cukai atas pengkondisian agar barang yang dibawanya tak dicek. Pemberian uang itu dilakukan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, jatah bulanan itu sebesar Rp 7 miliar. KPK pun masih menelusuri peran-peran pihak lainnya.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Budi.

Budi mengatakan barang-barang yang dimasukan oleh PT Bluray dalam kasus ini tidak dicek oleh petugas Bea Cukai. PT Bluray sendiri adalah penghubung antara importir dengan Bea Cukai.

“Jadi PT BR ini istilahnya apa, forwarder ya, jadi kayak jembatan gitu ya antara importir, jadi importir dia mengimpor barang apa saja begitu, mereka butuh jasa sebagai itu, forwarder itu untuk mengurus ke bea cukai gitu ya, nah itu menggunakan jasa dari PT BR, sehingga barangnya beragam,” beber Budi.

Kasus ini berawal saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Okotober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk Indonesia.

Para tersangka dari Bea Cukai ini melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray (PT BR) tidak melalui pemeriksaan fisik. Dari pengkondisian itu pihak dari Bea Cukai mendapat uang dari PT BR.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Asep.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!