x

Eks Bupati Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

3 minutes reading
Wednesday, 11 Feb 2026 06:10 0 68 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imron Rosyadi langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk ditahan.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial IR, yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006 hingga 2016,” ujar Deni, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka berinisial SA, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 349 milik PT RSM.

“Dalam penerbitan IUP tersebut, tersangka IR diduga menerima gratifikasi. Untuk detail dugaan tersebut akan disampaikan penyidik,” katanya.

Kepala Saksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menerangkan Imron Rosyadi diduga menerbitkan surat keputusan tanpa melalui prosedur yang semestinya. IR, katanya, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara tanpa didahului rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif.

“Terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima bersama tersangka sebelumnya (Fadillah Marik mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007). Namun, untuk jumlah pasti yang diterima oleh tersangka IR masih dalam pendalaman,” ujar Pola.

Menurut Pola, IR diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dua keputusan bupati yang ia tandatangani saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 lalu. Kedua keputusan tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan.

Adapun kedua keputusan tersebut, yaitu Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.

Kedua keputusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007 itu diduga cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

“Penerbitan izin tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum,” tutur Pola.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan oleh tim berwenang, namun, tahapan tersebut diduga tidak dijalankan,” sambungnya.

Akibat perbuatan tersangka IR, penyidik mencatat adanya kerugian negara dari penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan sejak 2009 hingga 2013 sebesar 83 juta dolar Amerika.

“Selain itu, terdapat pula kerugian negara dari aspek lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp 258,9 miliar,” tutupnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!