x

Penipuan Kredit Bank di Trenggalek Dibongkar, Polisi Sita Uang Palsu Rp 5 M

3 minutes reading
Friday, 13 Feb 2026 08:38 0 75 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus dugaan penipuan bermodus pengajuan kredit perbankan dibongkar Satreskrim Polres Trenggalek. Polisi mengamankan dua pelaku dan barang bukti berupa tiga koper berisi kertas mirip uang senilai Rp 5 miliar.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto mengatakan, kasus penipuan dialami oleh WA warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Sedangkan kedua tersangka adalah AK alias Gus Alfi (51), warga Perumahan Durensewu Village, Durensewu, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan MR alias Weldan (43), warga Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

“Kasus ini bermula pada 14 Januari, korban dikenalkan oleh saksi Eyang, warga Gador, Kecamatan Durenan dengan kedua tersangka. Saat itu tersangka mengaku bisa memfasilitasi pengajuan pencarian modal dari salah satu bank,” ujar Herli, Kamis (12/2/2026).

Kemudian, korban tertarik untuk mengajukan modal usaha senilai Rp 1 miliar. Namun, pelaku menyaratkan korban untuk membayar administrasi sebesar Rp 100 juta.

“Korban menyanggupi permintaan uang itu dengan menyetorkan uang senilai Rp100 juta melalui transfer antarrekening. Nah, kemudian pelaku ini kembali merayu korban dengan tawaran modal Rp5 miliar,” ungkapnya.

Korban kemudian diminta membayar adminstrasi tambahan sebesar Rp60 juta untuk mendapatkan modal Rp5 miliar tersebut. Tipu daya pelaku tersebut kembali berhasil, sehingga korban menyetorkan uang tambahan kepada tersangka senilai Rp60 juta.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku ini menyiapkan aplikasi perbankan palsu,” katanya.

Herli menambahkan pascapeyetoran uang tersebut, korban mempertanyakan kapan pencairan dana bisa dilakukan.

“Saat itu pelaku bilang jika pencairan belum bisa dilakukan karena nilai yang diajukan kebanyakan dari seharusnya Rp 5 miliar menjadi Rp 50 miliar,” jelasnya.

Pada Kamis (21/2/2026) tersangka MR datang kerumah korban WA dengan menunjukkan tiga koper yang diklaim berisi Rp5 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar.

Pelaku kemudian menunjukkan satu lembar untuk dilakukan penyinaran ultra violet. Hasilnya ditemukan tanda ASET 1.0.1. Pelaku MR mengaku tanda tersebut dapat hilang, namun membutuhkan biaya Rp50 juta.

“Karena korban mulai curiga, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian,” imbuh Herli.

Dari proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti tiga koper besisi tumpukan kertas mirip uang senilai Rp 5 miliar, rekening koran, kartu ATM dan telepon genggam.

“Saat kami periksa, ternyata kertas itu bukan uang. Namun, hanya cetakan mirip uang pada bagian luar dan lembaran yang lain hanya kertas bertuliskan terima kasih,” katanya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, menyebut dalam perkara ini pihaknya juga tengah memburu seorang pelaku lain yang bertugas membuat aplikasi bank palsu.

“Inisialnya W Y, dia itu dapat Rp40 juta dari pelaku sebagai upah membuat aplikasi,” kata Eko.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!