Surat perintah penutupan sementara itu tertuang dalam surat BGN nomor 439/D.TWS/02/2026, tertanggal 14 Februari 2026, yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
“Iya betul diberhentikan sementara,” ujar Koordinator Wilayah BGN Polman, Muh Firman Jaelani, dikutip dari detik, Senin (16/2/2026).
Menurut Jaelani, penutupan sementara itu berlaku hingga ada hasil pemeriksaan laboratorium sampel makanan dari Dinas Kesehatan. Kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sampel makanan yang dibagikan ke siswa.
Dia juga mengatakan bahwa SPPG Binuang Paku harus melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Diketahui, sebanyak 16 siswa SDN 010 Paku, Polman diduga keracunan usai menyantap MBG pada Sabtu (14/2) pagi. Para murid diduga keracunan akibat mengonsumsi bubur kacang hijau dan susu dalam ompreng.