x

Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

3 minutes reading
Friday, 27 Feb 2026 05:16 0 166 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa M Kerry Adrianto Riza (MKAR) alias Kerry bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Atas vonis itu, anak buron Riza Chalid tersebut divonis 15 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” lanjut hakim.

Dalam putusannya, hakim juga menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.

Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa punya tanggungan keluarga.

Hukuman terhadap Kerry ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry Adrianto dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.

Sidang pembacaaan vonis dan hukuman terhadap Kerry ini, digelar sejak Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Karena sebelum memutuskan nasib hukum Kerry selaku benefit owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), majelis hakim membacakan juga vonis dan hukuman terhadap para terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Totalnya ada sembilan terdakwa yang menjalani sidang penentuan nasib hukum dalam kasus ini. Di antaranya, terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Terdakwa Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga yang juga dipidana penjara selama 9 tahun. Kemudian,terdakwa Edward Corne selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga yang dihukum pidana penjara selama 10 tahun. Serta terdakwa Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International yang juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!