Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dokumen di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi proyek di PLN Indonesia Power/foto: ist BICARAINDONESIA-Jakarta: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai membidik dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek migrasi unit pembangkitan di PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Sebagai bentuk keseriusan, sedikitmya ada tiga lokasi yang menjadi target penggeledahan terkait proyek bernilai Rp219,3 miliar. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan proyek di perusahaan sub holding PT PLN (Persero) tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang tengah berjalan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan,” ujar Dapot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (26/2/2026).
Dijelaskannya, perkara ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kiloVolt (kV) ke 150 kV dengan pagu anggaran sebesar Rp219,3 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177,6 miliar.
Di samping itu, lanjut Dapot, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Pada Kamis, 26 Februari 2026, tim penyidik mendatangi tiga lokasi. Lokasi pertama adalah kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menggeledah satu rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk memastikan seluruh dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” kata Dapot.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk kebutuhan pembuktian.
Dijelaskan Dapot, seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. (Rz/*)