x

13 WN Jepang Sindikat Scam Online Ditangkap

2 minutes reading
Wednesday, 4 Mar 2026 20:55 0 73 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor menangkap 13 WN asal Jepang. Penangkapan itu berkaitan dengan sindikat penipuan atau scam online.

“Ke 13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber, dugaannya itu, ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang, yang dilakukan secara terorganisir,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan Brigjen Yuldi Yusman dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).

Yuldi mengatakan, 13 WN Jepang tersebut ditangkap hasil operasi keimigrasian pada Senin (2/3/2026). Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan Sentul, Bogor.

“Jadi murni ini hasil pengembangan dan informasi masyarakat. Jadi informasi dari masyarakat tersebut, oleh anggota kita dilakukan pendalaman, survei, undercover dan nyatanya benar ditemukan ada kegiatan WNA yang ternyata orang Jepang yang melakukan kegiatan tersebut. Jadi tidak ada request dari Jepang,” kata Yuldi.

“Hasil dari operasi pengawasan keimigrasian tersebut, tim intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan 13 orang warga negara asing yang berada di tiga lokasi berbeda,” sambungnya.

13 WN Jepang yang diamankan itu, kata Yuldi, merupakan pria dewasa berusia sekitar 40-45 tahun. Para pelaku juga diamankan karena menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Para pelaku yang diamankan berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK dan TO.

“Satu orang asing berinisial SL masuk menggunakan visa on arival (VoA), dan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan atau D12 yang diperuntukkan untuk kegiatan pra investasi,” kata Yuldi yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Bogor Ritus Ramadhana dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra.

Yuldi mengatakan operasi dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian penegakan hukum dan memastikan hanya WNA yang memberi manfaat dan patuh hukum yang tinggal di Indonesia.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian, untuk memastikan terlaksananya kebijakan selective policy, yang merupakan prinsip dasar yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan atau ketertiban umum untuk masuk serta tinggal wilayah Indonesia,” tuturnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!