x

Chief Officer dan Kapten Kapal Sea Dragon Divonis Seumur Hidup Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu

2 minutes reading
Tuesday, 10 Mar 2026 06:42 0 65 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua awak kapal Sea Dragon Tarawa dalam perkara penyeludupan narkotika seberat 1,9 ton. Keduanya adalah Richard Halomoan Tambunan, yang merupakan chief officer kapal dan Hasiholan Samosir yang merupakan kapten kapal Sea Dragon.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam pada Senin (9/3/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 0,5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang dinilai berpotensi sangat merusak masa depan generasi bangsa.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” kata hakim.

Majelis hakim juga menilai peran terdakwa sebagai chief officer kapal Sea Dragon yang mengendalikan muatan kapal turut memperkuat keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Bahwa terdakwa adalah chief officer kapal Sea Dragon yang mengendalikan muatan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ucapnya.

Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh penuntut umum.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!