OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Tim KPK melakukan penindakan terhadap Bupati Rejang Lebong setelah melakukan rangkaian penyelidikan tertutup.
Dilansir dari Antara Selasa (10/3), KPK membawa tujuh orang termasuk di antaranya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ia menggunakan baju putih, celana Levis dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Kronologi
OTT KPK ini bermula ketika tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri kegiatan internal pada Senin (9/3) pagi. Kemudian, tim
KPK bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Saat melakukan penindakan dan penggeledahan, di rumah pribadi bupati juga ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek.
Fikri kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang hingga tengah malam.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa Mapolres Kepahiang digunakan oleh tim KPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Sebagai tempat pemeriksaan yang dilakukan KPK, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya.