x

KPK Panggil Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

1 minutes reading
Thursday, 12 Mar 2026 08:03 0 90 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji hari ini, Kamis (12/3/2026). Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangnnya, Kamis (12/3).

“Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” lanjutnya.

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan Yaqut akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. KPK berharap Yaqut memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi.

Yaqut sempat menolak status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun, gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3). (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!