x

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Soal Kasus Jual Narkoba di Rutan

2 minutes reading
Thursday, 12 Mar 2026 15:22 0 75 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Terdakwa dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dituntut hukuman penjara sembilan tahun. Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya.

Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.

“Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi muda, serta tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pertimbangan memberatkan lainnya adalah sejumlah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pernah dihukum di kasus narkotika sebelumnya.

Berikut tuntutan lengkap enam terdakwa:

– Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

– Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

– Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

-Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.

JPU menyatakan para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

Diduga jual-beli narkoba itu sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!