x

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil

2 minutes reading
Thursday, 12 Mar 2026 22:37 0 112 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Menteri Agama era Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada hari ini, Kamis (12/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut ditahan selama 20 hari ke depan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari.

“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam ini.

“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.

Pantauan di lapangan, saat Yaqut digiring petugas untuk dibawa ke rumah tahanan, tersangka sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis malam.

Di halaman gedung, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut.

Mereka meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya.

“KPK zalim, KPK zalim,” teriak mereka berulang-ulang.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.

Sebelumnya diketahui, Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan jaket krem dan peci hitam.

Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut. (Rz/cnn)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!