Konfrensi pers Polda Sumut terkait kasus judi online di apartemen / Foto: Ist. BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik judi online yang sudah dua tahun beroperasi di salah satu apartemen Kota Medan. Praktik judi online itu diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi.
“Ini merupakan hasil penghitungan keuntungan yang dapat dikumpulkan oleh jaringan judi online ini kurang lebih Rp7 miliar,” ujar Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).
Bayu menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik.
“Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, selama dua tahun beroperasi,” katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.
“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.
Pihak kepolisian mengamankan 19 tersangka dan menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.
“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.