Plt Kepala Desa Tamainusi berinisial Y di Morowali Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi / Foto: Ist. BICARAINDONESIA-Jakarta : Pelaksana tugas (Plt) yang juga merupakan Sekretaris Desa Tamainusi berinisial Y di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang tahun 2021-2024 senilai Rp 9,6 miliar. Sebelumnya dalam kasus ini, mantan Kepala Desa Tamainusi inisial AU telah ditetapkan tersangka.
“Secara resmi hari ini menetapkan saudari Y sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021-2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
“Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara utama dengan tersangka sebelumnya yakni mantan Kades Tamainusi berinisial AU,” tambah Sopyan.
Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari perusahaan tambang, PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti sejak 2021 hingga 2024. Dana CSR seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Penyidik menemukan, mantan kades diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut. Ia disebut membentuk tim pengelola CSR secara sepihak yang dinilai cacat hukum, serta membuka rekening baru di luar rekening kas desa,” beber Sopyan.
Dalam praktiknya, tersangka AU diduga mengendalikan penuh pengelolaan dana, termasuk memerintahkan bendahara menandatangani slip penarikan kosong. Tidak hanya itu, AU juga diduga menerima uang tunai di luar mekanisme perbankan, salah satunya sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Sementara tersangka Y diduga turut berperan aktif dalam memfasilitasi praktik tersebut. Ia disebut bersedia menjadi bendahara tim CSR ilegal, membuka rekening terpisah di bank, serta menandatangani slip penarikan kosong atas perintah AU.
“Dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Desa, Y tercatat menerima uang tunai sebesar Rp 732,8 juta pada November 2024. Dana itu kemudian diserahkan kepada AU meski saat itu sudah berstatus nonaktif,” terangnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.686.385.572 berdasarkan hasil audit Kejati Sulawesi Tengah. Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, di antaranya kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz, serta tiga unit alat berat.
Tersangka AU ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Palu pada Kamis (12/3). Sementara tersangka Y baru ditahan Selasa (7/4/2026) di Lapas Perempuan Palu.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka Y selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu,” imbuh Sopyan. (Ka/dtc)