BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menggerebek sebuah tempat berkedok warung kopi yang menjual obat keras tanpa izin di wilayah Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Bogor, Jawa Barat, pekan lalu. Total sebanyak 1.107 butir obat dari berbagai jenis dan merek disita dari lokasi.
“Warung kopi yang digerebek,” ujar Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, Rabu (8/4/2026).
Awalnya, petugas kepolisian menerima informasi adanya aktivitas diduga transaksi obat tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Saat anggota Polsek Ciomas mendatangi tempat tersebut, beberapa orang kabur melarikan diri,” katanya.
Di lokasi polisi menyita sebanyak 1.107 butir obat dari berbagai jenis dan merek. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan yaitu Trihex 79 butir, Tramadol strip 121 butir, Tramadol biasa 559 butir, Hexymer biasa 348 butir, dan uang Rp 32.500,” ucapnya.
Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengedarnya masih dalam pencarian polisi.