x

Jaga Ketertiban, Aparat Gabungan Razia Lapas Lubuk Pakam

2 minutes reading
Thursday, 9 Apr 2026 16:30 0 95 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Lubuk Pakam: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, melakukan razia rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (6/4/2026).

Dipimpin Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili oleh Kasi. Adm.Kamtib, Manumpak Sianturi, razia juga melibatkan Kepala Pengamanan Lapas, Nico Brata MP Nainggolan, Kasi. Binadik & Giatja, Bastian Surya Manik didampingi Kasubsi Peltatib, Heri Ismanto, Kasubsi Keamanan, Dicky Yehezkiel.

Untuk mengintensifkan razia, Lapas Lubuk Pakan turut menggandeng aparat penegak hukum dan instansi dari Polresta Deliaerdang, Kodim 0204/Deliaerdang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Deliserdang.

Sinergi ini menjadi wujud nyata kolaborasi “PRIMA” dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari penyimpangan.

Kasi Adm. Kamtib Manumpak Sianturi menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 dan upaya berkelanjutan untuk memastikan Lapas Lubuk Pakam tetap bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, serta berbagai barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

“Razia dilaksanakan secara menyeluruh dan humanis dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan,” terangnya.

Manumpak juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan Lapas yang bersih, aman, dan tertib.

“Razia ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan langkah konkret kami dalam memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba maupun barang terlarang di dalam Lapas. Kami juga akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Dari hasil razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya 3 unit handphone, 6 bilah senjata tajam, 4 buah stop kontak, 5 pemantik api, serta 2 set kartu joker.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan baik dalam lingkungan yang kondusif, aman, dan bebas dari pengaruh negatif,” pungkasnya. (Rel/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!