BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang merekam dosennya diam-diam di toilet kampus Pakupatan, Kota Serang, Banten, terungkap. Ternyata pelaku inisial MZ sudah melakukan aksinya berulang kali.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Banten oleh korban berinisial LK yang merupakan dosennya. Laporan dilakukan pada tanggal 2 April 2026.
Dalam laporan tersebut, korban selaku dosen melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan memanggil para pihak yang mengetahui maupun yang terkait dengan peristiwa tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.
Terkait peristiwa itu, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buka suara. Untirta menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK).
“Terkait kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK),” kata pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, Selasa (7/4/2026).
Angga mengatakan korban juga mendapat pendampingan dari Satgas PPK. Saat melapor ke polisi, Satgas PPK juga turut mendampingi korban.
“Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda,” tuturnya.
Angga menyampaikan pihak kampus juga akan memberikan sanksi tegas terhadap MZ. Sanksi akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK.
“Sanksi sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. Nanti satgas akan memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum,” ucapnya.
Ada Korban Lain
Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, ternyata ada wanita lain menjadi korbannya. MZ mengaku telah merekam lima kali di toilet yang berbeda. Video-video itu disebut pelaku untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarkan
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Saat ini MZ masih diperiksa intensif di Mapolda Banten. Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut.
“Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut,” kata Maruli.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Maruli menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum, agar meningkatkan pengawasan. Baginya, perlu ada peningkatan perlindungan terhadap orang di ruang-ruang privasi tersebut.
“Baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya. (Ka/dtc)