x

Viral Wanita Sumpah Injak Al-Qur’an, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka-Ditahan

2 minutes reading
Monday, 13 Apr 2026 08:02 0 111 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial dua orang wanita yang terlibat dugaan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an. Diketahui kedua wanita itu berinisial NR dan MT.

Dalam video yang dilihat tim redaksi, Senin (13/4/2026), MT tampak bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an. Dalam video itu, NR meminta MT untuk bersumpah tidak mengambil bedak dan parfum miliknya.

Kedua wanita tersebut kini telah diamankan polisi dan ditahan.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan kasus ini bermula saat NR merasa kehilangan alat makeup usai dipesan melalui online. Dengan tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil alat makeup berupa bedak dan parfum.

“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Moestafa mengatakan bahwa keduanya langsung diamankan oleh pihak kepolisian usai videonya viral. Langkah itu diambil agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Keduanya Ditahan

Polres Lebak juga telah menetapkan dua wanita inisial NR dan MT sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Keduanya juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” kata Moestafa.

Moestafa mengatakan kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci umat Islam. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Quran tidak sesuai dengan ketentuan.

“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” paparnya.

“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena meraka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambah Moestafa.

Moestafa mengatakan tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sedangkan MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023, Jo Undang-undang No o 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Atas peristiwa ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi. Ia menegaskan Polres Lebak telah melakukan penanganan kasus dengan cepat dan transparan.

“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!