x

Kasubag Keuangan Satpol PP Bogor Gadaikan 14 SK Bawahan

2 minutes reading
Tuesday, 14 Apr 2026 05:51 0 244 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) bawahannya. Sebanyak 14 anggota Satpol PP menjadi korban dugaan penggadaian SK ini.

Kasus ini kini tengah diproses dan sanksi berat terhadap pelaku masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, jumlah korban berasal dari internal Satpol PP yang namanya dipinjam untuk pengajuan pinjaman ke bank oleh oknum ASN berinisial IJ, yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan.

“Tadi terkonfirmasi katanya dari Pol PP ada 14 orang,” ujar Denny di Gedung Sekretaris Daerah Kota Bogor, Senin (13/4/2026) malam.

Denny mengatakan bahwa peminjaman tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor.

“Jadi, itu tidak ada keterkaitannya dengan urusan tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Lebih lanjut, Denny mengatakan, pemeriksaan terhadap oknum ASN maupun para korban telah dilakukan sejak akhir 2025. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus dilengkapi dengan dokumen dan bukti yang kuat sebelum menjatuhkan sanksi.

“Itu kan proses pemeriksaan ASN. Kami proses kan tidak bisa cepat kan. Kami harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk kena sanksi apa mengenakan sanksi terhadap oknum ASN tersebut,” ungkapnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor menyatakan, hukuman disiplin berat terhadap oknum tersebut masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hukuman berat. Demosi, non-job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4).

Dani menyatakan bahwa oknum Satpol PP tersebut telah diperiksa dan saat ini masih dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin,” ungkapnya. (Ka/kmps)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!