x

Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi di Jakut, Polisi Sita 29,4 Kg Sabu

2 minutes reading
Thursday, 7 May 2026 22:04 0 173 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan dua orang yang terlibat jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Sebanyak 29,4 kilogram sabu turut diamankan sebagai barang bukti.

Keduanya diamankan di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (4/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” ujar Eko melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Dari informasi itu, pada Senin (4/5) malam tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang. Mereka adalah Andra Rijal Mustaqim (25) dan Sulaiman (28).

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di kamar masing-masing,” jelas Eko.

Eko mengatakan, dalam penggeledahan di kamar Andra polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Sementara itu, di kamar Sulaiman, petugas menyita 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” katanya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kartu identitas (KTP), dompet, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan ini. Mereka diduga kuat merupakan operator gudang untuk wilayah Jakarta sekaligus kurir yang siap mengantar barang haram itu. Keduanya, lanjut Eko, dikendalikan oleh orang yang berbeda dari luar Pulau Jawa.

“Tersangka Andra diarahkan oleh seseorang dengan inisial J di Kendari, Sultra, untuk mengambil narkotika dengan Sulaiman,” tutur Eko.

“Tersangka Sulaiman diarahkan oleh seseorang dengan inisial F di Lampung untuk mengambil narkotika,” sambungnya.

Keduanya mengaku menyewa unit apartemen sejak Jumat (24/4) untuk dijadikan tempat penyimpanan atau gudang sebelum sabu tersebut diedarkan. Diketahui, mereka menggunakan aplikasi percakapan tertentu untuk menghindari pelacakan petugas.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!