BICARAINDONESIA-Jakarta : Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke KPK terkait pengadaan sertifikasi halal 2025. ICW menilai pengadaan ini bermasalah dalam empat aspek utama.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi, Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Kamis (7/5/2026).
Wana menjelaskan, aspek pertama ada lima paket pengadaan untuk sertifikasi halal dengan rencana anggaran Rp 200 miliar. Kemudian dipecah jadi 5 paket pengadaan senilai Rp 50 miliar.
Persoalannya, kata Wana, dalam Perpres tentang SPPG, yang harusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri. Terlebih lagi SPPG sudah menerima intensif sehingga pemberian sertifikasi halal tak perlu dibebankan ke MBG.
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” paparnya.
Lalu, diduga ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN atas keputusannya. Pelaksanaan sertifikasi halal juga tidak dilaksanakan oleh pemenang.
“Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” katanya.
ICW juga mencatat adanya dugaan mark up anggaran Rp 49 miliar lebih. Hitung-hitungan ICW seharusnya pengadaan hanya bernilai sekitar Rp 90 miliar, namun biaya yang sudah direalisasikan BGN Rp 141 miliar.
“Dan yang terakhir, ini yang menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya markup terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp 49 miliar rupiah,” katanya.
“BGN itu melakukan pengadaan empat tahap sertifikasi halal, itu diketahui ada sekitar Rp 141 miliar nilai yang direalisasikan, yang mana bagi kami patut diduga adanya markup dari pengurusan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN,” lanjut dia.
Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan masyarakat tersebut dalam tahapannya akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Perkembangan pengusutannya akan disampaikan langsung kepada pelapornya.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi, dikutip Jumat (8/5).
Budi mengatakan bahwa di KPK sendiri soal program MBG sudah melakukan kajian. Dalam kajiannya KPK sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BGN.
“Baik dari sisi regulasinya, bisnis prosesnya, maupun kondisi di lapangan. Dan bagaimana pemangku kepentingan ini sebaiknya juga menggandeng para pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya. (Ka/dtc)