x

Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta/Minggu Terkait Urus Izin Tinggal WNA

3 minutes reading
Thursday, 4 Jun 2026 20:08 0 66 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK mengungkap peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Silmy melakukan perbuatannya itu saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Setyo mengatakan perbuatan ini dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Silmy disebut meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo, Kamis (4/6/2026).

Setelah mendapat perintah pemerasan itu, kata Setyo, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA.

“BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen,” ungkap Setyo.

Untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Uang tersebut, kata Setyo, dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang yang menerima ‘jatah’, termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.

“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” katanya.

Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Ada delapan orang yang langsung ditahan dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!