x

Bantah Soal Penggelapan Pajak, Kuasa Hukum TFF Layangkan Hak Jawab ke Media

2 minutes reading
Saturday, 6 Jun 2026 16:37 0 100 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Tembilahan: Pihak Tembilahan Film Festival (TFF) melalui kuasa hukumnya Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH secara resmi mengajukan hak jawab dan permintaan koreksi terbuka kepada media yang memuat pemberitaan berjudul “Dugaan Penggelapan Pajak Tiket Hiburan dalam Pemutaran Film Kuyang Mencuat, Pemda dan APH Diminta Tidak Tutup Mata” yang terbit pada 1 Juni 2026.

Dalam surat bernomor 001/YPS-HJ/VI/2026 tertanggal 6 Juni 2026, Yudhia menyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak utuh, serta berpotensi menyesatkan publik karena membangun kesan seolah-olah Tembilahan Film Festival tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Menurutnya, Tembilahan Film Festival telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah dengan objek pajak pada kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Pemberitaan yang menyatakan, mengesankan, atau membangun opini bahwa Tembilahan Film Festival tidak membayar pajak adalah keliru dan bertentangan dengan bukti administrasi resmi pembayaran pajak daerah,” tegas Yudhia dalam surat hak jawab tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data resmi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah, telah tercatat pembayaran pajak dengan Nomor Bayar 2026-003483.

Pajak yang dimaksud merupakan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk masa pajak April 2026 dengan nilai terutang sebesar Rp500.000. Kewajiban tersebut, menurutnya, telah diselesaikan melalui pembayaran berdasarkan Surat Tanda Terima Setoran (STS) Penerimaan Pajak Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 18 Mei 2026 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp500.000.

Sebagai kuasa hukum, Yudhia menegaskan pihaknya menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak tertentu melalui pemberitaan yang tidak lengkap.

Dalam surat tersebut, pihak TFF meminta redaksi media yang bersangkutan untuk memuat hak jawab secara utuh dan proporsional, melakukan koreksi terhadap informasi yang dinilai keliru, memperbaiki narasi yang menimbulkan kesan bahwa TFF tidak memenuhi kewajiban pajak, serta mencantumkan klarifikasi bahwa kewajiban pajak dimaksud telah dibayarkan berdasarkan dokumen resmi.

Yudhia juga menyatakan bahwa apabila hak jawab tersebut tidak dimuat atau tidak ditindaklanjuti secara patut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dan/atau pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kam berharap redaksi dapat menjalankan kewajiban jurnalistiknya secara profesional sesuai Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers,” demikian bunyi penutup surat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi media yang menerima surat hak jawab tersebut belum memberikan tanggapan resmi. (Rz/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!